RINGKASAN CATATAN Pkn Halaman 125-134
Disusun : Pranoto Budi Hutomo
Kelas : 8.1
B. Sistem Pemerintahan Dan
Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Sebagai negara yang
menganut paham kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki alat-alat kelengkapan
negara yang berorientasi pada rakyat. Alat kelengkapan itu berupa pemerintah
dan lembaga negara yang keberadaan, tugas, dan tanggung jawabnya terkait dengan
rakyat.
Adapun
negara yang menganut
paham kedaulatan rakyat, antara lain, memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
1. melaksanakan
pemilihan umum (pemilu) secara periodik,
2. memiliki lembaga
perwakilan rakyat yang para anggotanya dipilih melalui pemilu,
3. memiliki pemimpin
pemerintahan yang dipilih melalui pemilu,
4. memiliki prosedur
pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat,
5. menerapkan prinsip
demokrasi dalam penyelenggaraan negara.
1.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pemerintahan negara
Indonesia dalam arti luas menganut system demokrasi. Sebagaimana sudah
dijelaskan pada Bab IV di muka, system pemerintahan demokrasi dijalankan dengan
menekankan pada kepentingan rakyat. Pemerintahan dibentuk dari kehendak rakyat,
kemudian dijalankan dengan pengawasan rakyat, serta ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat. Menurut sistem demokrasi, titik perhatian utama
pelaksanaan pemerintah harus ditujukan pada rakyat. Pemerintah mendapat mandat
dari rakyat untuk mengelola penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, selama menjalankan
mandat itu pemerintah pada dasarnya harus tunduk pada pengawasan dan kehendak
rakyat. Dengan demikian, dalam melakukan penyelenggaraan negara, pemerintah
harus benar-benar
memerhatikan rakyat. Perencanaan pembangunan dan pembuatan kebijakan negara
harus dibuat berdasarkan aspirasi dan kebutuhan rakyat. Semua hasil pembangunan
dan pelaksanaan kebijakan negara juga harus ditujukan untuk meningkatkan
kehidupan rakyat. Semua hal yang terkait dengan peran dan tugas pemerintah
harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Adapun pelaksanaan pemerintahan
sendiri dilakukan dengan menganut
sistem presidensial.
Dalam sistem ini, tanggung jawab pemerintahan diletakkan di pundak presiden.
Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.Menurut sistem presidensial,
presiden memiliki kekuasaan prerogatif, yaitu mengangkat dan memberhentikan
para menteri. Dengan demikian, para menteri memiliki kedudukan sebagai pembantu
presiden yang sekaligus bertanggung jawab kepada presiden, bukan bertanggung
jawab kepada DPR (parlemen). Presiden sendiri juga tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden dan DPR tidak dapat
saling menjatuhkan.
Meskipun tidak bertanggung jawab kepada DPR dan tidak dapat dijatuhkan oleh
DPR, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden tetaplah terbatas. Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat melalui MPR. Pemerintahan
yang dijalankan oleh kabinet di bawah presiden juga mendapat pengawasan dari
DPR.
Selain itu, dengan
alasan-alasan tertentu, DPR juga dapat mengusulkan kepada MPR untuk
memberhentikan presiden. Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 7A, DPR dapat
mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR jika presiden terbukti
melakukan halhal
berikut ini:
a. melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan
tindak pidana berat lainnya;
b. melakukan
perbuatan tercela; serta
c. tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden
·
Kekuasaan
dan wewenang presiden
Sebagai kepala
pemerintahan dan kepala negara, presiden juga memiliki kekuasaan dan wewenang
tertentu. Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, kekuasaan dan wewenangn presiden,
antara lain, sebagai berikut:
a. membuat
undang-undang bersama DPR;
b. menetapkan
peraturan pemerintah;
c. memegang kekuasaan
tertinggi atas AD, AL, dan AU;
d. menyatakan perang
serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR;
e. menyatakan keadaan
bahaya dengan penetapan undang-undang;
f. mengangkat dan
menerima duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR;
g. memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
h. memberi amnesti
dan abolisi melalui pertimbangan DPR;
i. memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan dengan berdasarkan undang-undang;
j. membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
presiden;
k. mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri; serta
l. mengajukan RUU
APBN.
2.
Peran lembaga
Negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
Di antara
lembaga-lembaga tinggi negara yang terdapat di Indonesia, sebagian merupakan
lembaga yang khusus memiliki tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan
keberadaan rakyat. Lebih khusus, tugas dan tanggung jawab itu dijalankan
sebagai pelaksanaan dari kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara itu adalah
sebagai berikut:
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR),
b. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan
c. Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
a.
MPR
1.
Kedudukan dan
wewenang MPR
Sebelum UUD 1945
diamendemen, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi negara. Hal ini dikarenakan MPR
merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia dan sebagai pelaksana penuh
dari kedaulatan rakyat.
Dengan kedudukannya
ini, MPR memilih, mengangkat, dan melantik presiden dan wakil presiden serta
menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai pedoman yang harus
dilaksanakan presiden. Namun, setelah UUD 1945 diamendemen, MPR kini hanya
berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara biasa sebagaimana halnya DPR dan
DPD. MPR tidak lagi sebagai perwujudan dan pelaksana kedaulatan rakyat. MPR
kini juga tidak lagi membuat dan menetapkan GBHN serta tidak pula memilih dan
mengangkat presiden dan wakil presiden. MPR kini hanya melantik presiden dan
wakil presiden, sedang presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara
langsung lewat pemilu. Namun, sebagai lembaga tinggi negara, MPR masih memiliki
beberapa wewenang penting. Berdasarkan UUD 1945 hasil amendemen, MPR memiliki
wewenang-wewenang sebagai berikut:
a) mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar,
b) melantik presiden
dan wakil presiden, serta
c) memberhentikan
presiden dan wakil presiden.
Selain
itu, menurut UU No. 22/2003, MPR di antaranya juga memiliki beberapa tambahan
tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) melantik wakil
presiden menjadi presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan atau
tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
b) memilih dan
melantik wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden jika terjadi
kekosongan jabatan wakil presiden selambatlambatnya dalam waktu enam puluh
hari;
c) menetapkan peraturan
tata tertib dan kode etik anggota majelis;
d) memilih dan
menetapkan pimpinan majelis; serta
e) membentuk alat
kelengkapan majelis.
2.
Hak dan
kewajiban MPR
MPR juga dibebani
beberapa kewajiban. Menurut UU No. 22/2003,para anggota MPR mempunyai kewajiban-kewajiban
sebagai berikut:
a) mengamalkan
Pancasila;
b) melaksanakan
UUD1945 dan segala peraturan perundangundangan;
c) menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d) mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
serta
e) melaksanakan
peranan sebaga wakil rakyat dan wakil daerah.
Adapun
dalam melaksanakan tugasnya, MPR mempunyai hak-hak
sebagai berikut:
a) menentukan sikap
dan pilihan dalam pengambilan keputusan,
b) mengajukan usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar,
c) keuangan dan
administratif,
d) memilih dan
dipilih,
e) membela diri,
f) imunitas, serta
g) protokoler.
b. DPR
1. Fungsi dan keanggotaan DPR
DPR mempunyai fungsi
pokok legislasi (membentuk undang-undang), anggaran/budget (menetapkan APBN),
dan pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan). Keanggotaan DPR berasal dari
para wakil partai politik yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan keanggotaan
DPR selama 5 tahun.
Seluruh anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR. Anggota DPR
berdomisili di ibu kota negara dan anggota DPR berjumlah 550 orang.
2.
Tugas dan
wewenang DPR
Adapun menurut UU No.
22/2003 Pasal 26 Ayat (1), tugas dan wewenang DPR, antara lain, sebagai
berikut:
a) membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama;
b) memerhatikan
pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama;
c) menetapkan APBN
bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
d) melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
3.
Hak dan
kewajiban DPR
Sebagai lembaga, DPR
memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan. Hak interpelasi
adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai suatu hal, sedangkan
hak angket adalah hak untuk mengadakan penyelidikan. Dalam pada itu, para
anggota DPR memiliki hak-hak sebagai,berikut:
a) mengajukan RUU,
b) mengajukan
pertanyaan,
c) menyampaikan usul
dan pendapat,
d) memilih dan
dipilih,
e) keuangan dan
administratif,
f) membela diri,
g) imunitas, serta
h) protokoler.
Adapun
kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut:
a) mengamalkan
Pancasila,
b) melaksanakan UUD
1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan,
c) memerhatikan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat,
d) mempertahankan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta
e) melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
c. DPD
1. Keanggotaan DPD
DPD terdiri atas
wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari
setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah anggota DPD tidak boleh
lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun
dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah janji.
Keanggotaan DPD diresmikan
dengan keputusan
presiden. Para anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama
bersidang bertempat
tinggal di ibu kota negara.
2.
Kedudukan dan
fungsi DPD
DPD merupakan lembaga
perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD memiliki
fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) mengajukan usul,
ikut membahas dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi
tertentu;
b) mengawasi atas
pelaksanaan undang-undang tertentu.
3.
Tugas dan wewenang
DPD
DPD mempunyai tugas
dan wewenang sebagai berikut:
a) mengajukan kepada
DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya; serta hal-hal yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b) turut membahas RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan derah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan
kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama;
c) melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama; serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR;
d) memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, agama;
e) memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK untuk dijadikan bahan
membuat pertimbangan DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
4. Hak dan kewajiban DPD
Sebagai lembaga, DPD
mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a) membahas RUU
bersama DPR dan presiden;
b) mengajukan RUU
kepada DPR.
Adapun
secara perorangan, setiap anggota DPD memiliki hak-hak sebagai berikut:
a) menyampaikan usul
dan pendapat,
b) memilih dan
dipilih,
c) keuangan dan
administratif,
d) membela diri,
e) imunitas, dan
f) protokoler.
Dalam
pada itu, para anggota DPD juga mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan UUD
1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan;
c) melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d) melaksanakan dan
memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e) memerhatikan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat;
f) menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.
3. Peran lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
pelaksana kedaulatan rakyat di daerah
Selain terdapat di
pusat, lembaga perwakilan rakyat juga terdapat di daerah-daerah. Lembaga
perwakilan rakyat di pusat, yakni DPR, merupakan lembaga tinggi negara yang
berkedudukan di ibu kota Negara sebagai wakil rakyat Indonesia. Sementara itu,
lembaga perwakilan rakyat
di daerah, yakni
DPRD, merupakan lembaga yang berkedudukan di daerah sebagai wakil rakyat di
masing-masing daerah. DPRD terdiri atas DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD
kota. DPRD kabupaten dan DPRD kota memiliki kedudukan yang sederajat; keduanya
merupakan
lembaga perwakilan
rakyat daerah tingkat II.
a.
DPRD Provinsi
1.
Susunan dan
kedudukan DPRD Provinsi
DPRD provinsi terdiri
atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD provinsi paling sedikit 35 orang dan paling
banyak 100 orang. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri
dalam negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun
dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
2.
Fungsi DPRD
Provinsi __
Fungsi DPRD provinsi
diatur dalam UU No. 22/2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi
adalah sebagai berikut:
a) fungsi legislasi,
b) fungsi anggaran,
dan
c) fungsi pengawasan.
3.
Tugas dan
wewenang DPRD Provinsi
Tugas dan wewenang
DPRD provinsi, antara lain, sebagai berikut:
a) mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur,
b) bersama dengan
gubernur membentuk peraturan daerah dan menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja daerah,
c) menampung dan
menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat,
d) memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah,
e) melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan
perundang-undangan lainnya, serta
f) meminta laporan
keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam
pelaksanaan tugas
desentralisasi.
4.
Hak dan
kewajiban DPRD Provinsi
DPRD provinsi, antara
lain, mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a) meminta keterangan
kepada pemerintah daerah,
b) mengadakan
penyelidikan,
c) mengadakan
perubahan atas rancangan peraturan daerah,
d) mengajukan
pernyataan pendapat,
e) mengajukan
rancangan peraturan daerah,
f) menetapkan
anggaran belanja DPRD, dan
g) menetapkan
peraturan tata tertib DPRD.
Adapun
kewajiban-kewajiban DPRD provinsi, antara lain, sebagai berikut:
a) mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
b) mengamalkan Pancasila
dan UUD 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan,
c) membina demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,
d) meningkatkan
kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi, serta
e) memerhatikan dan
menyalurkan aspirasi daerah dan masyarakat.
b.
DPRD
Kabupaten/Kota
1.
Susunan DPRD
Kabupaten/Kota
Susunan dan
keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota yang dipilih melalui
pemilihan umum. Menurut UU No 22/2003 Pasal 60 Ayat (1), anggota DPRD
kabupaten/kota berjumlah sekurangkurangnya40 orang. Masa jabatan anggota DPRD
kabupaten/kota
adalah lima tahun dan
berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten / kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama
presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di kabupaten/kota yang
bersangkutan.
2.
Fungsi dan
kedudukan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga
perwakilan daerah yangberkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD
kabupaten / kota membawa fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) fungsi legislasi,
b) fungsi anggaran,
dan
c) fungsi pengawasan.
3.
Tugas dan
wewenang DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/kota,
antara lain, mempunyai beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) membentuk peraturan
daerah melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan bupati/walikota;
b) menetapkan APBD
kabupaten/kota bersama-sama dengan bupati/walikota;
c) mengusulkan
pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada menteri
dalam negeri melalui gubernur;
d) memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap
rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
e) meminta laporan
keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas
desentralisasi.
Backlinks Please Thanks
URL |
Code For Forum |
HTML Code |