Join Us !!
Kamis, 23 Mei 2013

Ringkasan Pkn

0 komentar
Read More →


RINGKASAN CATATAN Pkn Halaman 125-134
Disusun : Pranoto Budi Hutomo
Kelas : 8.1

B. Sistem Pemerintahan Dan Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Sebagai negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki alat-alat kelengkapan negara yang berorientasi pada rakyat. Alat kelengkapan itu berupa pemerintah dan lembaga negara yang keberadaan, tugas, dan tanggung jawabnya terkait dengan rakyat.
Adapun
negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, antara lain, memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
1. melaksanakan pemilihan umum (pemilu) secara periodik,
2. memiliki lembaga perwakilan rakyat yang para anggotanya dipilih melalui pemilu,
3. memiliki pemimpin pemerintahan yang dipilih melalui pemilu,
4. memiliki prosedur pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat,
5. menerapkan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara.

1.     Sistem Pemerintahan Indonesia
Pemerintahan negara Indonesia dalam arti luas menganut system demokrasi. Sebagaimana sudah dijelaskan pada Bab IV di muka, system pemerintahan demokrasi dijalankan dengan menekankan pada kepentingan rakyat. Pemerintahan dibentuk dari kehendak rakyat, kemudian dijalankan dengan pengawasan rakyat, serta ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Menurut sistem demokrasi, titik perhatian utama pelaksanaan pemerintah harus ditujukan pada rakyat. Pemerintah mendapat mandat dari rakyat untuk mengelola penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, selama menjalankan mandat itu pemerintah pada dasarnya harus tunduk pada pengawasan dan kehendak rakyat. Dengan demikian, dalam melakukan penyelenggaraan negara, pemerintah
harus benar-benar memerhatikan rakyat. Perencanaan pembangunan dan pembuatan kebijakan negara harus dibuat berdasarkan aspirasi dan kebutuhan rakyat. Semua hasil pembangunan dan pelaksanaan kebijakan negara juga harus ditujukan untuk meningkatkan kehidupan rakyat. Semua hal yang terkait dengan peran dan tugas pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Adapun pelaksanaan pemerintahan sendiri dilakukan dengan menganut
sistem presidensial. Dalam sistem ini, tanggung jawab pemerintahan diletakkan di pundak presiden. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.Menurut sistem presidensial, presiden memiliki kekuasaan prerogatif, yaitu mengangkat dan memberhentikan para menteri. Dengan demikian, para menteri memiliki kedudukan sebagai pembantu presiden yang sekaligus bertanggung jawab kepada presiden, bukan bertanggung jawab kepada DPR (parlemen). Presiden sendiri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR tidak dapat
saling menjatuhkan. Meskipun tidak bertanggung jawab kepada DPR dan tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden tetaplah terbatas. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat melalui MPR. Pemerintahan yang dijalankan oleh kabinet di bawah presiden juga mendapat pengawasan dari DPR.
Selain itu, dengan alasan-alasan tertentu, DPR juga dapat mengusulkan kepada MPR untuk memberhentikan presiden. Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 7A, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR jika presiden terbukti melakukan halhal
berikut ini:
a. melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
b. melakukan perbuatan tercela; serta
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden

·        Kekuasaan dan wewenang presiden
Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, presiden juga memiliki kekuasaan dan wewenang tertentu. Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, kekuasaan dan wewenangn presiden, antara lain, sebagai berikut:
a. membuat undang-undang bersama DPR;
b. menetapkan peraturan pemerintah;
c. memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU;
d. menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
e. menyatakan keadaan bahaya dengan penetapan undang-undang;
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR;
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
h. memberi amnesti dan abolisi melalui pertimbangan DPR;
i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan dengan berdasarkan undang-undang;
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden;
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri; serta
l. mengajukan RUU APBN.

2.     Peran lembaga Negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
Di antara lembaga-lembaga tinggi negara yang terdapat di Indonesia, sebagian merupakan lembaga yang khusus memiliki tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan keberadaan rakyat. Lebih khusus, tugas dan tanggung jawab itu dijalankan sebagai pelaksanaan dari kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara itu adalah sebagai berikut:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

a.     MPR

1.      Kedudukan dan wewenang MPR
Sebelum UUD 1945 diamendemen, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi negara. Hal ini dikarenakan MPR merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia dan sebagai pelaksana penuh dari kedaulatan rakyat.
Dengan kedudukannya ini, MPR memilih, mengangkat, dan melantik presiden dan wakil presiden serta menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai pedoman yang harus dilaksanakan presiden. Namun, setelah UUD 1945 diamendemen, MPR kini hanya berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara biasa sebagaimana halnya DPR dan DPD. MPR tidak lagi sebagai perwujudan dan pelaksana kedaulatan rakyat. MPR kini juga tidak lagi membuat dan menetapkan GBHN serta tidak pula memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden. MPR kini hanya melantik presiden dan wakil presiden, sedang presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung lewat pemilu. Namun, sebagai lembaga tinggi negara, MPR masih memiliki beberapa wewenang penting. Berdasarkan UUD 1945 hasil amendemen, MPR memiliki wewenang-wewenang sebagai berikut:
a) mengubah dan menetapkan undang-undang dasar,
b) melantik presiden dan wakil presiden, serta
c) memberhentikan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, menurut UU No. 22/2003, MPR di antaranya juga memiliki beberapa tambahan tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
b) memilih dan melantik wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari;
c) menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik anggota majelis;
d) memilih dan menetapkan pimpinan majelis; serta
e) membentuk alat kelengkapan majelis.

2.      Hak dan kewajiban MPR
MPR juga dibebani beberapa kewajiban. Menurut UU No. 22/2003,para anggota MPR mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan UUD1945 dan segala peraturan perundangundangan;
c) menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d) mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
serta
e) melaksanakan peranan sebaga wakil rakyat dan wakil daerah.
Adapun dalam melaksanakan tugasnya, MPR mempunyai hak-hak
sebagai berikut:
a) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan,
b) mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar,
c) keuangan dan administratif,
d) memilih dan dipilih,
e) membela diri,
f) imunitas, serta
g) protokoler.

b.    DPR

1.      Fungsi dan keanggotaan DPR
DPR mempunyai fungsi pokok legislasi (membentuk undang-undang), anggaran/budget (menetapkan APBN), dan pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan). Keanggotaan DPR berasal dari para wakil partai politik yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan keanggotaan
DPR selama 5 tahun. Seluruh anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara dan anggota DPR berjumlah 550 orang.

2.      Tugas dan wewenang DPR
Adapun menurut UU No. 22/2003 Pasal 26 Ayat (1), tugas dan wewenang DPR, antara lain, sebagai berikut:
a) membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b) memerhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
c) menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
d) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.

3.      Hak dan kewajiban DPR
Sebagai lembaga, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan. Hak interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai suatu hal, sedangkan hak angket adalah hak untuk mengadakan penyelidikan. Dalam pada itu, para anggota DPR memiliki hak-hak sebagai,berikut:
a) mengajukan RUU,
b) mengajukan pertanyaan,
c) menyampaikan usul dan pendapat,
d) memilih dan dipilih,
e) keuangan dan administratif,
f) membela diri,
g) imunitas, serta
h) protokoler.
Adapun kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut:
a) mengamalkan Pancasila,
b) melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan,
c) memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,
d) mempertahankan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta
e) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

c.      DPD

1.      Keanggotaan DPD
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah janji. Keanggotaan DPD diresmikan
dengan keputusan presiden. Para anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama
bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara.

2.      Kedudukan dan fungsi DPD
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) mengajukan usul, ikut membahas dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu;
b) mengawasi atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

3.      Tugas dan wewenang DPD
DPD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta hal-hal yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b) turut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan derah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
c) melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR;
d) memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama;
e) memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

4.      Hak dan kewajiban DPD
Sebagai lembaga, DPD mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a) membahas RUU bersama DPR dan presiden;
b) mengajukan RUU kepada DPR.
Adapun secara perorangan, setiap anggota DPD memiliki hak-hak sebagai berikut:
a) menyampaikan usul dan pendapat,
b) memilih dan dipilih,
c) keuangan dan administratif,
d) membela diri,
e) imunitas, dan
f) protokoler.
Dalam pada itu, para anggota DPD juga mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan;
c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d) melaksanakan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e) memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
f) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.

3. Peran lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di daerah
Selain terdapat di pusat, lembaga perwakilan rakyat juga terdapat di daerah-daerah. Lembaga perwakilan rakyat di pusat, yakni DPR, merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan di ibu kota Negara sebagai wakil rakyat Indonesia. Sementara itu, lembaga perwakilan rakyat
di daerah, yakni DPRD, merupakan lembaga yang berkedudukan di daerah sebagai wakil rakyat di masing-masing daerah. DPRD terdiri atas DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota. DPRD kabupaten dan DPRD kota memiliki kedudukan yang sederajat; keduanya merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat II.

a.      DPRD Provinsi

1.      Susunan dan kedudukan DPRD Provinsi
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD provinsi paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

2.      Fungsi DPRD Provinsi   __
Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22/2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi adalah sebagai berikut:
a) fungsi legislasi,
b) fungsi anggaran, dan
c) fungsi pengawasan.

3.      Tugas dan wewenang DPRD Provinsi
Tugas dan wewenang DPRD provinsi, antara lain, sebagai berikut:
a) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur,
b) bersama dengan gubernur membentuk peraturan daerah dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah,
c) menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat,
d) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah,
e) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta
f) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam
pelaksanaan tugas desentralisasi.

4.      Hak dan kewajiban DPRD Provinsi
DPRD provinsi, antara lain, mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a) meminta keterangan kepada pemerintah daerah,
b) mengadakan penyelidikan,
c) mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah,
d) mengajukan pernyataan pendapat,
e) mengajukan rancangan peraturan daerah,
f) menetapkan anggaran belanja DPRD, dan
g) menetapkan peraturan tata tertib DPRD.
Adapun kewajiban-kewajiban DPRD provinsi, antara lain, sebagai berikut:
a) mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
b) mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan,
c) membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,
d) meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi, serta
e) memerhatikan dan menyalurkan aspirasi daerah dan masyarakat.

b.      DPRD Kabupaten/Kota

1.      Susunan DPRD Kabupaten/Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Menurut UU No 22/2003 Pasal 60 Ayat (1), anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah sekurangkurangnya40 orang. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota
adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten / kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan.

2.      Fungsi dan kedudukan DPRD Kabupaten/Kota
 DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yangberkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten / kota membawa fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) fungsi legislasi,
b) fungsi anggaran, dan
c) fungsi pengawasan.

3.      Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/kota, antara lain, mempunyai beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) membentuk peraturan daerah melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan bupati/walikota;
b) menetapkan APBD kabupaten/kota bersama-sama dengan bupati/walikota;
c) mengusulkan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur;
d) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
e) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anda Baru Saja Membaca Artikel Tentang Ringkasan Pkn ,Anda Boleh Menyebarluaskan / Mengcopy Paste Artikel Ringkasan Pkn Ini Bermanfaat Buat Anda , Namun Saya Mohon Untuk Mencantumkan Link Ringkasan Pkn Sebagai SumberNya.

Leave a Reply